PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS...
Pasal 1
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan meliputi: a. penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sarana rehabilitasi medis terpidana pecandu narkotika; b. prosedur penerimaan; c. tahapan rehabilitasi medis terpidana; d. prosedur pelaporan; e. pembiayaan; dan f. mekanisme pengajuan klaim.
