PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 5 — EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap klasifikasi organisasi rumah sakit dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan/atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal.
(2) Evaluasi terhadap klasifikasi organisasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal. (3) Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi organisasi rumah sakit berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan klasifikasi organisasi rumah sakit disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penataan.
