PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENETAPAN TIPE ORGANISASI RUMAH SAKIT
(1) Hasil penilaian Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dijadikan dasar dalam penetapan tipe organisasi rumah sakit. (2) Tipe Organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
