PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI...
Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN TARIF
Pimpinan BLU Balai Kesehatan dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan bagi masyarakat tidak mampu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
