PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI...
Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN TARIF
(1) Tarif pelayanan ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya satuan (unit cost). (2) Biaya satuan (unit cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kegiatan yang diberikan oleh BLU Balai Kesehatan.
