Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BLU Balai Kesehatan terdiri atas: a. Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) b. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) c. Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) (2) BKMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. (3) BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. (4) BBLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
