PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI...
Pasal 28
BAB 5 — POLA PERHITUNGAN TARIF
(1) Tarif kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian diperhitungkan dari total biaya pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dalam 1 (satu) tahun. (2) Tarif kegiatan penunjang lain ditentukan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
