PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 38
BAB 6 — TATA KERJA
Para Direktur, Kepala Bidang/Bagian, Kepala Subbagian, Ketua Komite, Kepala Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Internal wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing–masing.
