PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 28
BAB 3 — UNIT–UNIT NON STRUKTURAL
(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah Satuan Kerja non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit. (2) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (3) Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan dan dibentuk oleh Direktur Utama.
