PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi. (3) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan urusan mobilisasi dana.
