PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan di bidang otak dan saraf yang dilaksanakan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.
