PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
- RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang merupakan RSUP Tipe III-B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
