PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat bertujuan untuk: a. mewujudkan wilayah Pelabuhan dan Bandar Udara yang tidak menimbulkan risiko kesehatan masyarakat; dan b. mewujudkan kondisi wilayah Pelabuhan atau Bandar Udara yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk komunitas pekerja serta masyarakat Pelabuhan dan Bandar Udara dalam melaksanakan aktifitasnya.
