PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 31
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSUP Dr. M. Djamil Padang harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
