PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RSUP Dr. M. Djamil Padang merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Dr. M. Djamil Padang merupakan RSUP Tipe II-A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) RSUP Dr. M. Djamil Padang secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris direktorat jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
