PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Selain memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Puskesmas melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya.
