PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 66
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin penyelenggaraan Puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dianggap sebagai izin operasional sesuai dengan Peraturan Menteri ini. b. Puskesmas yang telah memberikan pelayanan kesehatan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan. c. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, lokasi dan bangunan Puskesmas yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
