PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 37
BAB 5 — PERIZINAN DAN REGISTRASI
(1) Menteri MENETAPKAN nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1) diterima lengkap dan memenuhi persyaratan. (2) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan dinas kesehatan daerah provinsi.
