Pasal 32
BAB 5 — PERIZINAN DAN REGISTRASI
(1) Untuk memperoleh izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengajukan permohonan tertulis kepada bupati/wali kota melalui Instansi Pemberi Izin pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah; b. kajian kelayakan; c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; e. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat. (2) Dokumen kajian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan. (3) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima, Instansi Pemberi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai pemohon. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, Instansi Pemberi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan. (5) Instansi Pemberi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus MENETAPKAN untuk memberikan surat izin operasional atau menolak permohonan izin operasional paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan. (6) Surat izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencantumkan nama, alamat, dan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan serta masa berlaku izin operasional. (7) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pemberi Izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin operasional paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon. (8) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai pemohon harus mengajukan permohonan ulang.
(9) Dalam hal permohonan izin operasional ditolak, Instansi Pemberi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon. (10) Apabila pemberi izin tidak menerbitkan izin operasional atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan izin operasional dianggap diterima.
