PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu; c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. (2) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat. (3) Kecamatan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mencapai kabupaten/kota sehat.
