PERMENKES
Higiene Sanitasi Depot Air Minum
Pasal 24
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap DAM yang telah memiliki izin usaha atau sudah beroperasi, harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
