PERMENKES
Higiene Sanitasi Depot Air Minum
Pasal 22
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP melakukan pengawasan melalui Inspeksi Sanitasi terhadap pemenuhan persyaratan Higiene Sanitasi DAM paling sedikit 2 (dua) kali setahun dengan menggunakan Formulir Inspeksi Sanitasi DAM. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan Menteri. 2014, No.1111 (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala KKP harus dilaporkan kepada Menteri.
