Pasal 20
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan secara berjenjang oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksd pada ayat (1) diarahkan untuk: a. mencegah dan mengurangi timbulnya risiko kesehatan dari Air Minum yang dihasilkan DAM; dan b. memelihara dan/atau mempertahankan kualitas Air Minum yang dihasilkan DAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendayagunakan tenaga sanitarían yang telah memiliki sertifikat sebagai tenaga pengawas Higiene Sanitasi pangan. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui asistensi, bimbingan teknis, uji petik, monitoring dan evaluasi. (5) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan melibatkan organisasi profesi dan/atau asosiasi DAM.
