PERMENKES
Higiene Sanitasi Depot Air Minum
Pasal 10
Dalam hal setelah melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP tidak menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berdasarkan rekomendasi hasil penilaian yang memenuhi persyaratan, maka pemohon berhak atas rekomendasi tersebut sebagai pengganti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dapat diajukan sebagai persyaratan memperoleh izin usaha.
