PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang CARA PENYELENGGARAAN LABORATORIUM KLINIK YANG BAIK
Pasal 5
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk meningkatkan kinerja Laboratorium Klinik dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. monitoring dan evaluasi. (3) Dalam rangka pembinaan Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
