PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang CARA PENYELENGGARAAN LABORATORIUM KLINIK YANG BAIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
- Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik adalah pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan dan memantapkan mutu hasil pemeriksaan laboratorium.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
