PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATACARA PENGAJUAN IZIN BELAJAR
(1) Permohonan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan sebelum PNS mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa pada suatu program pendidikan di Institusi Pendidikan yang dipilih. (2) Kelalaian dalam pengajuan permohonan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat tidak dapat diterbitkannya Izin Belajar. (3) Izin Belajar dinyatakan tidak berlaku jika PNS yang bersangkutan tidak diterima di program studi, peminatan dan institusi pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Izin Belajar pada tahun yang sama.
