PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten terdiri atas: a. direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang; b. direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara; dan c. direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum.
