PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 34
BAB 9 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
