PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 31
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
