PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 28
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan wadah
nonstruktural yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor. (2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (3) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
