PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 24
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dibentuk dewan pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan dewan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
