Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang memiliki SIP-ATLM dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan di Laboratorium pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium: a. patologi klinik; b. patologi anatomi; c. mikrobiologi klinik; d. parasitologi klinik; e. biologi molekuler; f. riset medik;
g. reproduksi manusia; h. sitogenetik; i. forensik; j. penguji narkotika dan psikotropika; k. toksikologi; l. imunologi; m. virologi; dan/atau n. serologi. (3) Selain laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ahli Teknologi Laboratorium Medik dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik di laboratorium lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
