Pasal 1
pasal.id
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal2 Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kertas Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), dan petunjuk operasional kegiatan yang menampung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
