PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 37
BAB 8 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pelaksana pelayanan imunisasi wajib melakukan pencatatan terhadap pelayanan imunisasi yang dilakukan. (2) Pencatatan pelayanan imunisasi dilakukan di buku Kesehatan Ibu dan Anak, rekam medis, dan/atau kohort.
