PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 35
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat termasuk swasta dapat berperan serta dalam pelaksanaan imunisasi bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan melalui: a. penggerakkan masyarakat; b. sosialisasi imunisasi; c. dukungan fasilitasi penyelenggraan imunisasi; d. relawan sebagai kader; dan/atau e. turut serta melakukan pemantauan penyelenggaraan imunisasi.
