PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 31
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN PENANGGULANGAN KIPI
(1) Dalam rangka pemantauan dan penanggulangan KIPI, Pemerintah membentuk Komnas PP KIPI dan pemerintah daerah provinsi membentuk Komda PP KIPI. (2) Keanggotaan Komnas PP KIPI dan Komda PP KIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur perwakilan dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis forensik, farmakolog, vaksinolog dan imunolog. (3) Pembiayaan operasional Komnas PP KIPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Komda PP KIPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
