PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI WAJIB
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib. (2) Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi vaksin, Auto Disable Syringe, safety box, emergency kit, dan dokumen pencatatan status imunisasi. (3) Tata cara kerja dan bentuk pertanggungjawaban logistik diatur oleh Direktur Jenderal.
