PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 10
BAB 2 — JENIS IMUNISASI
(1) Menteri dapat MENETAPKAN jenis imunisasi wajib selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). (2) Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
