PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
Wakil ketua bertugas : a. membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas komisi b. mewakili ketua dalam tugasnya apabila berhalangan
