PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165A/Menkes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
