PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 18
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KARS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kesehatan dan atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
