PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Pembina. (2) Komisioner diangkat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Komisioner dapat diganti dalam masa bakti keanggotaannya apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya. (4) Komisioner dapat diganti dalam masa bakti keanggotaannya apabila yang bersangkutan karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya.
