PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah unsur Pelaksana sebagian tugas dan fungsi KARS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. (2) Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Ketua dalam penelitian dan pengembangan hal-hal yang terkait dengan akreditasi rumah sakit. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dapat dibantu oleh 1 (satu) orang staf atau lebih.
