PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI...
Pasal 8
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
(1) Komponen tarif pelayanan rawat jalan tingkat pertama terdiri dari tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (2) Tarif atas jasa sarana merupakan biaya yang dibayarkan untuk penggunaan sarana di PPK Tingkat Pertama, bahan dan alat habis pakai serta obat- obatan. (3) Tarif atas jasa pelayanan merupakan biaya jasa pemberi pelayanan kesehatan perorangan atau keluarga yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. www.djpp.kemenkumham.go.id
