Pasal 6
BAB 2 — PEMBERI, JENIS, DAN TARIF PELAYANAN
(1) Besaran tarif maksimum pelayanan kesehatan untuk PPK Tingkat Pertama yang pembayarannya dilakukan dengan sistem kapitasi dibedakan atas klasifikasi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. puskesmas tanpa dokter atau dengan 1 (satu) orang dokter; b. puskesmas dengan 2 (dua) orang dokter atau lebih; dan c. dokter keluarga. (2) Persyaratan dokter keluarga sebagai PPK Tingkat Pertama ditentukan antara PT Askes (Persero) dengan dinas kesehatan setempat sesuai dengan ketentuan penilaian PT Askes (Persero). (3) Besaran biaya pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bagi peserta mengacu kepada tarif maksimum dengan mempertimbangkan kemampuan PT Askes (Persero) dan tarif umum pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. (4) Besaran tarif maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
