Pasal 47
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 474/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah; dan c. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/Menkes/PB/II/2009 Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, Dan Rumah Sakit Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
