PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI...
Pasal 39
BAB 15 — KELAS PERAWATAN
Peserta Golongan IV c, Golongan IV d, Golongan IV e, penerima pensiunnya beserta anggota keluarganya, dapat dirawat inap di Kelas VIP dengan membayar selisih tarif paket ruang perawatan dan PT Askes (Persero) akan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai haknya.
