PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI...
Pasal 34
BAB 12 — PELAYANAN KEDOKTERAN FORENSIK
(1) Jenis pelayanan kedokteran forensik terdiri dari pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup (forensik klinik), pemeriksaan psikiatri forensik, atau pemeriksaan jenazah. (2) Jenis pelayanan pemeriksaan jenazah terdiri atas pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
