PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERI, JENIS, DAN TARIF PELAYANAN
(1) Setiap peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. PPK Tingkat Pertama; dan b. PPK Tingkat Lanjutan. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
